Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.
(Feby Novalius)