Ini Reaksi TikTok Usai Dilarang Jualan di Aturan Social Commerce

Arfiah, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 08:38 WIB
TikTok Shop Dilarang Jual Beli Barang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan larangan social commerce berjualan. Pasalnya keputusan tersebut berdampak bagi 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia, dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Oleh karena itu, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap penjual.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya