Apakah TikTok Bayar Pajak di Indonesia?

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 17:23 WIB
Tiktok Bayar Pajak (Foto: Okezone)
Share :

BOGOR – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait TikTok bayar pajak apa tidak. Saat ini ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi menjadi media sosial, namun sekaligus sebagai platform jual beli atau e-commerce.

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu.

Di mana TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.

“Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal Tiongkok tersebut. “Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,” imbuh dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya