Apakah TikTok Bayar Pajak di Indonesia?

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 17:23 WIB
Tiktok Bayar Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, praktik jual-beli di TikTok dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dipasarkan melalui TikTok.

Pemerintah resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam revisi aturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya