Jika KPR Ditolak Apakah DP Hangus?

Hafizhuddin , Jurnalis
Selasa 26 September 2023 19:20 WIB
Jika KPR Ditolak Apakah DP Hangus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jika KPR ditolak apakah DP hangus? Secara umum jawabannya bisa ya atau tidak, jika lebih spesifik lagi bisa juga sebagian iya dan sebagian tidak. Tergantung di mana tempat bertransaksi.

Akan tetapi, apabila membahas industri properti, Anda akan lebih sering mendengar sebutan DP hangus ini ketimbang transaksi-transaksi kredit lainnya.

Dilansir berbagai sumber, Okezone (26/9/2023) berikut ulasan untuk pertanyaan, jika KPR Ditolak apakah DP hangus.

Kenyataannya, memang terdapat sejumlah pengembang yang memberlakukan Down Payment (DP) hangus kepada seorang pembeli, bila pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-nya ke bank ditolak. Jika memang hanya begitu adanya, maka itu jelas merupakan praktik yang menyalahi aturan dan pembeli bisa melakukan upaya hukum.

Regulasi seputar hal tersebut tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang bunyinya:

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen,” tulis pasal 18 ayat 1 huruf c, dalam UU tersebut.

Singkatnya dapat dikatakan bahwa secara hukum, DP tidak boleh hangus karena pengajuan KPR ditolak.

Walau begitu, untuk menyesuaikan agar pengembang tidak merugi sepenuhnya akibat produknya tertunda dibeli konsumen. Akhirnya pengembang pun mengenalkan istilah baru yaitu ‘booking fee’.

Booking fee sendiri adalah besaran yang dibayarkan kepada pengembang ketika konsumen memesan rumah cicilan.

Umumnya pengembang yang memakai konsep ini akan memasukkan booking fee ke dalam biaya DP. Sehingga jika nantinya konsumen ingin menarik DP yang sudah dibayarkan misal karena KPR-nya ditolak. Pengembang setidaknya masih mendapatkan uang dari aset yang berstatus tertahan tersebut, meskipun DP sudah ditarik sepenuhnya oleh konsumen.

Akan tetapi, bila Anda tidak mau repot mengurusi hal-hal seperti ini setelah memberikan uang yang cukup besar kepada pihak pengembang. Anda bisa terlebih dahulu memastikan apakah pengembang dari rumah yang akan Anda beli memperbolehkan menarik kembali DP yang sudah dibayarkan, ketika pengajuan KPR ditolak.

Dengan begitu Anda bisa lebih mendapat kepastian semisal terjadi hal-hal buruk yang tidak saja sekadar pengajuan KPR ditolak. Melainkan juga peristiwa-peristiwa lain yang membutuhkan dana darurat yang besar. Misal keluarga atau sanak saudara Anda jatuh sakit dan perlu dirawat.

Opsi lainnya, jika Anda ingin bertahan dengan rumah yang sudah dipilih. Sebelum membayarkan DP, Anda juga bisa melakukan negosiasi dengan pengembang bila sewaktu-waktu pengajuan KPR Anda ke bank ditolak, untuk diberi masa penangguhan sebelum cicilan pertama dimulai. Sembari Anda mencari sumber dana yang lain.

Demikian jawaban untuk pertanyaan, Jika KPR ditolak apakah DP hangus.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya