Aturan Baru Terbit, Social Commerce Dilarang Transaksi Pembayaran!

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 17:01 WIB
Aturan Baru Social Commerce (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru perihal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Permendag Nomor 31 tahun 2023 telah mengatur Social Commerce :

1. Social Commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran

2. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib:

 BACA JUGA:

a. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE

b. Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega, setelah pemerintah meneken peraturan platform social commerce dilarang untuk transaksi perdagangan.

“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi social commerce,” kata Zulhas.

Zulhas mengatakan bahwa platform social commerce tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.

“Itu sudah diatur, dia (social commerce) hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,” kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya