JAKARTA - Pemerintah membongkar permainan harga jual barang jadi sangat murah di TikTok Shop. Hal ini pula yang menjadi dasar diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan Pasar Tanah Abang adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.
"Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi," ujar Zulhas, saat mengunjuki kawasan Blok A Tanah Abang, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Menurut Mendag, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha seperti UMKM.
"Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial aja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin," kata Zulhas.
Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.
"Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV, TV kan iklan saja promosi," imbuhnya.
Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.