JAKARTA – Biaya layanan Pinjaman Online (Pinjol) menjadi sorotan lantaran dianggap terlalu tinggi. Baru-baru ini pinjol menjadi perbincangan setelah salah satu nasabah dari AdaKami bunuh diri usah diteror debt collector (dc).
Kasus ini viral di jagat maya setelah pemilik akun Twitter atau X menceritakan kronologi terduga korban meminjam dana kepada AdaKami senilai Rp9,4 juta. Namun, korban harus mengembalikan uang sebanyak Rp18 juta hingga Rp19 juta imbas tingginya bunga dan biaya administrasi.
Oknum dc terus membombardir melalui telepon kantor korban yang bekerja sebagai honorer di salah satu instansi pemerintahan. Hal ini terus terjadi hingga korban memutuskan bunuh diri sebab tak sanggup menahan teror dari dc tersebut.
Jika bicara biaya bunga pinjol yang tinggi, pasti ada sebabnya. Berikut ini telah dilansir dari berbagai sumber sebab biaya layanan pinjol tidak masuk akal, Sabtu, (30/9/2023).
1. Cepat Cair
Pencairan dana pinjol tidak membutuhkan waktu berhari-hari. Tak butuh waktu sehari bahkan hitungan jam dana yang dibutuhkan akan segera cair. Hal ini sangat membantu calon peminjam yang terdesak dan membutuhkan dana cepat. Sedangkan, jika mengajukan peminjaman melalui bank akan memakan waktu yang cukup lama serta prosedur yang cukup panjang dan terbilang sulit jika tidak memenuhi kriteria bank tersebut.
2. Mudah Caranya
Seperti yang kita ketahui bahwa peminjaman melalui pinjol ini sangatlah mudah, hanya menggunakan KTP dan mendaftar secara online serta tidak perlu adanya melampirkan slip gaji.
3. Tenor yang singkat
Para pelaku pengadaan pinjol biasanya akan memberikan jangka waktu atau tenor yang cukup singkat. Tenor singkat inilah yang menyebabkan bunga menjadi lebih tinggi melampaui bunga pinjaman di perbankan.
4. Jaminan yang diajukan
Jika sudah mengetahui bila bunga yang diajukan oleh pinjol terbilang tinggi maka ajukan pinjol untuk kegiatan yang produktif. Jangan sekali-kali anda melakukan pinjaman untuk hal-hal yang bersifat konsumtif seperti berbelanja, membeli ponsel keluaran terbaru dan berfoya-foya.
Nah, Masyarakat diimbau untuk langsung mengadukan pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan di OJK. Mereka memiliki wadah bersama Satgas Waspada Investasi (SWI), kemudian akan mencegah tindakan kriminal yang dilakukan pinjol ilegal.
Cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK yaitu dengan mengunjungi laman ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB dan pilih Fintech yang berada di baris paling bawah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)