Fakta PNS Diperingatkan soal Penggunaan Sosmed hingga Dilarang Comment Jelang Pilpres 2024

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Minggu 01 Oktober 2023 05:00 WIB
Fakta PNS Diperingatkan Soal Penggunaan Sosmed Menjelang Pemilu. (Foto :okezone.com)
Share :

3. Awas Jangan Dukung Capres Siapapun

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai ASN dilarang untuk memberikan dukungan pada mereka (capres) dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.

"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," Ujar PLT Kepala Biro Humas Nur Hasan, pada Senin (25/9/2023).

Lalu pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga jika ada ASN yang melakukan Like, Share, hingga Commen dianggap tidak netral.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya