JAKARTA - Harga BBM non subsidi naik per 1 Oktober 2023 ikut mekanisme pasar. Harga BBM non subsidi milik Pertamina, Shell, BP AKR dan Vivo naik.
Saat ini pergerakan harga minyak dunia dipastikan memengaruhi harga BBM. Hal ini terjadi karena mekanisme pembentuk harga yang berlaku di Tanah Air.
Selama ini ada tiga kategori BBM, yaitu JBT (Jenis BBM Tertentu), JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan), dan JBU (Jenis BBM Umum). Untuk JBT dan JBKP, penetapan harganya oleh pemerintah karena bersubsidi atau dengan penambahan jumlah tertentu.
Pemerintah menetapkan batas atas untuk harga BBM non subsidi. Hal ini secara tegas termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No NOMOR:62. K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/Atau Melalui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Ditambah Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.