Revisi UU IKN Disahkan Jadi Undang-Undang, Ada 9 Aturan yang Diubah

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 13:36 WIB
Revisi UU IKN Disahkan. (Foto: PUPR)
Share :

"Mari kita siapkan masa depan yang gemilang setelah disahkan UU IKN ini," lanjut Suharso dalam pidatonya.

 BACA JUGA:

Menurutnya UU IKN ini akan melahirkan sebuah entitas yang unik.

Harapannya RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel.

"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," kata Suharso.

Lewat revisi UU IKN tersebut, maka setidaknya ada 9 pokok perubahan jika dibandingkan dengan regulasi yang lama. Adapun sembilan pokok perubahan UU IKN yakni kewenangan khusus IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Non PNS, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, tata ruang, mitra OIKN di DPR RI, dan jaminan keberlanjutan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya