Demi memacu layanan penggunaan jasa bursa karbon, pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan sejumlah perusahaan potensial.
Sesuai Pasal 24 ayat penjelas huruf B tercantum ketentuan bahwa IDXCarbon selaku penyelenggara bursa karbon wajib menyediakan layanan, termasuk sosialisasi dan edukasi bagi calon dan/atau yang telah menjadi pengguna jasa bursa karbon.
"Diharapkan nantinya jumlah demand dan supply akan cukup banyak sehingga bisa lebih likuid," tandasnya.
(Feby Novalius)