Tak hanya itu, pendapatan seorang pejabat tinggi Polri seperti Ferdy Sambo tidak hanya terbatas pada gaji pokok dan Tunjangan Kinerja. Terdapat beragam tunjangan lain yang menjadi bagian dari paket kompensasi, yang bergantung pada jabatan dan tugas yang diemban.
Mengenai gaji terakhir saat menjabat Kadiv Propam Polri, dapat dilihat dari pangkat yang dimilikinya. Ferdy Sambo memiliki pangkat di golongan IV, yaitu Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Menurut PP No. 17 Tahun 2019, gaji Polri dengan pangkat Irjen berkisar mulai dari Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Selain gaji pokok, sebagai Irjen, Ferdy Sambo termasuk dalam kelas jabatan 17 yang berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran Tukin yang diterimanya dari kelas jabatan tersebut berkisar sekitar Rp29 juta.
Dengan mempertimbangkan gaji pokok dan Tukin, pendapatan bulanan Ferdy Sambo minimal mencapai Rp31.375.500. Sementara pendapatan maksimalnya mencapai Rp36.952.000.
Baca Selengkapnya: Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo, Polisi Anak Buah Krishna Murti yang Menangani Kasus Kopi Sianida
(Taufik Fajar)