HUT ke-78 TNI, Berapa Gajinya?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 09:26 WIB
Gaji TNI 2023. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap memasuki usia ke-78 tahun hari ini, Kamis (5/10/2023).

Diketahui bahwa sejarah TNI bermula dari organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Selanjutnya untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

 BACA JUGA:

Usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.

Akhirnya mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 BACA JUGA:

Lantas berapa sebenarnya gaji TNI? Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok TNI. sedangkan untuk tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Berikut ini besarannya:

1. Gaji TNI

Golongan I Tamtama

• Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

• Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

• Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

• Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

• Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

• Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Golongan II Bintara

• Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

• Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

• Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

• Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

• Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

• Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Golongan III Perwira Pertama

• Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

• Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

• Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Golongan IV Perwira Menengah

• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

 BACA JUGA:

• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi

• Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500

• Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

2. Tunjangan TNI

• KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500

• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

• Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

• Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

• Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

• Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

• Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

• Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

• Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

• Kelas Jabatan 8: R3.319.000

• Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

• Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

• Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

• Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

• Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

• Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

• Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya