HUT ke-78 TNI, Berapa Gajinya?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 09:26 WIB
Gaji TNI 2023. (Foto: MPI)
Share :

Golongan IV Perwira Menengah

• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

 BACA JUGA:

• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi

• Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500

• Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

2. Tunjangan TNI

• KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500

• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

• Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

• Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

• Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

• Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

• Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

• Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

• Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

• Kelas Jabatan 8: R3.319.000

• Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

• Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

• Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

• Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

• Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

• Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

• Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya