Menkop Teten Kirim Surat ke Mendag Usai TikTok Shop Ditutup, Apa Isinya?

Ikhsan Permana, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 19:55 WIB
Menkop Teten Surati Mendag Usai TikTok Tutup. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai TikTok Shop ditutup Rabu 5 Oktober 2023.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyampaikan, dalam surat tersebut Menteri Teten menyampaikan beberapa hal. Pertama, memberikan apresiasi kepada Mendag atas dirilisnya aturan baru yang dinilai dapat menaungi dan melindungi pelaku UMKM.

Kemudian terkait penutupan TikTok Shop, Teten memberikan rekomendasi kepada Mendag untuk memastikan bahwa seluruh hak-hak dari seller (penjual) termasuk affiliator dan konten kreator, serta hak-hak konsumen bisa terpenuhi oleh platform social commerce dalam hal ini TikTok Shop.

"Karena kan tutup aplikasi bisa jadi ada yang sedang bertransaksi, pembayaran TikTok prosesnya 16 hari yang kita tau di TikTok, 14 hari kan belum ada prosesnya tuh. Ada misalnya ada proses yang lagi dikirim ini COD, nah ini gimana? kan kurirnya ekskslusif J&T yang dari China juga kan. Ini kita ingin pastikan jangan sampai tutup operasi, selesai," kata Fiki dalam wawancara khusus di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (5/10/2023).

Selain itu, dalam surat yang dikirim Rabu, 4 Oktober 2023 tersebut Menteri Teten juga memberikan beberapa usulan, salah satunya platform social commerce yang terdampak Permendag 31/2023 dapat melakukan beberapa penyesuaian secara bertahap.

"Salah satunya yang pak Menteri concern adalah berhenti beroperasi langsung untuk bisa menutup layanan transaksi langsung, checkoutnya ditutup aja, tapi bisa mengaktifkan dulu outlink keluar dari platform social commerce tersebut untuk masuk ke e-commerce toko-toko online, seperti kita di Instagram Shop, Facebook Shop. Initnya sebetulnya harusnya bisa lebih rapi," tuturnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya