JAKARTA - Pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Anggota DPR Komisi IX M Yahya Zaini menyarankan supaya zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol.
Selain itu, di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.