JAKARTA - Berapa gaji PNS lulusan SMK atau SMA? Berikut diulas dalam artikel ini.
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia
Pasalnya, PNS mengemban tugas yang cukup krusial pada sistem pemerintahan. Seperti melaksanakan program pemerintah, melayani kepentingan publik dan menjalankan tugas-tugas penting lainnya.
Seleksi CASN kembali dibuka tahun ini. Tak hanya diperuntukkan bagi lulusan Sarjana (S1), lulusan SMA atau SMK juga memiliki kesempatan mendaftarkan diri sebagai PNS.
Gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PNS berhak mendapatkan gaji beserta tunjangan sesuai dengan golongannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya pada Agustus lalu, mengumumkan bahwa ada rencana kenaikan gaji sebesar 8% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya juga termasuk PNS.
Masing-masing golongan telah disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta pangkatnya. Pada PNS golongan I pada umumnya yang mempunyai ijazah SD hingga SMP. Sementara untuk golongan II yang memiliki ijazah SMA hingga D3.
Selanjutnya, golongan III merupakan PNS yang memiliki gelar S1 hingga S3. Lalu untuk golongan IV merupakan puncak karir seorang PNS yang memiliki keahlian mendalam serta kebijakan dan tanggung jawab selama masa kerja.
Pada penjelasan di atas, besaran gaji PNS lulusan SMA atau SMK merujuk pada golongan II. Golongan II memiliki lima turunannya masing-masing, yakni IIA, IIB, IIC dan IID. Berikut besaran gaji PNS lulusan SMA atau SMK yang termasuk dalam golongan II yang telah dirangkum Okezone, Selasa (10/10/2023).
Gaji PNS 2023 Golongan II atau Lulusan SMA/SMK
Gaji PNS Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Adapun, perkiraan besaran gaji PNS golongan II yang naik pada tahun depan.
Gaji PNS Golongan IIA: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Gaji PNS Golongan IIB: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Gaji PNS Golongan IIC: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Gaji PNS Golongan IID: Rp2.591.136 - Rp4.125.600.
(Zuhirna Wulan Dilla)