3 Jenis Hunian yang Dibangun di IKN, dari PNS hingga Orang Kaya

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 10:35 WIB
Hunian Dibangun IKN Nusantara (Foto: Okezone)
Share :

Secara umum, pembangunan di IKN seluas kurang lebih 256 ribu hektare, dengan persentase 75% area hijau dan 25% area terbangun, terbagi menjadi tiga pembangunan di antaranya 65% wilayah di IKN adalah area no-go, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibangun dan tetap menjadi area Hutan.

Kemudian 10% wilayah didedikasikan sebagai area produksi pangan, dan hanya 25% area terbangun yang diperbolehkan. Hal ini menguatkan IKN sebagai kota cerdas berbasis hutan (smart forest city).

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara maka pembangunan perumahan di IKN Nusantara terdiri atas perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). Penyediaan perumahan aparatur sipil negara difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.

Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.

Kemudian membangun sistem perumahan publik atau public housing yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan masyarakat umum.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya