JAKARTA - Ombudsman RI meminta suplai beras kepada masyarakat diperlancar. Bila ada kebijakan-kebijakan yang kurang efektif, pemerintah bisa dihentikan sementara karena.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jika kebijakan tersebut justru tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras.
Jadi, kata Yeka, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha sehingga bukan diancam dengan pidana sehingga membuat mereka menjadi takut.
"Pada intinya, kebijakan yang telah di keluarkan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) terkait HET beras jangan dijadikan momok untuk menjerat yang akhirnya malah menyebabkan suplai beras tidak lancar," ungkap Yeka kepada Okezone, Rabu (11/10/2023).
Ombudsman akan mendorong pemerintah untuk memberlakukan HET gabah di tingkat penggilingan padi demi mengendalikan harga gabah nantinya.
"Ombudsman mengusulkan Badan Pangan Nasional agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap efektifitas pencabutan kebijakan HET beras ini," ujar Yeka.