Pontjo Sutowo Klaim Miliki HGB Hotel Sultan hingga 2053

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 18:54 WIB
Pontjo Sutowo klaim HGB Hotel Sultan hingga 2053. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - PT Indobuildco mengklaim masih memiliki pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun atau pada 2053.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuilco.

 BACA JUGA:

"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," kata Hamdan kepada MNC Portal, Rabu (11/10/2023).

Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, namun hingga saat ini belum ada jawaban.

"Belum ada jawaban dari BPN," ucap Hamdan.

 BACA JUGA:

Namun dia menjelaskan jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

"Kalau menurut UU Administrasi Pemerintahan jika tidak direspon oleh BPN permohonan PT Indobuildco dianggap dikabulkan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantongi HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.

 BACA JUGA:

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stake holder," kata Saor saat dihubungi MNC Portal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya