JAKARTA - Bos PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menggugat pemerintah atas sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan Hotel Sultan.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakata Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Senin 9 Oktober 2023. Adapun Klasifikasi Perkara pada gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Pada gugatannya, Pontjo Sutowo menggugat 4 pihak di antaranya adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Adapun saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penunjukan juru sita serta Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti, dan Penetapan Penunjukan Jurusita.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan.