JAKARTA - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menagih PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo membayarkan royalti ke PPGBK sebesar Rp600 miliar.
Kuasa Hukum PPGBK, Saor Siagian mengungkapkan PT Indobuildco belum membayarkan royalti sejak tahun 2007 silam.
BACA JUGA:
Padahal pemberian royalti merupakan rangkaian perjanjian antara PT Indobuildco dengan Gubernur DKI Jakarta atas izin membangun Hotel Sultan pada 12 Januari 1971.
Saor mengtakan PT Indobuildco memang sempat menjalankan isi perjanjian tersebut, seperti membayar royalti hingga tahun 2006, dan menyumbang bangunan conference hall yang saat ini terbangun JCC Senayan.
BACA JUGA:
Tapi setelah tahun 2006 itu, PT Indobuildco dianggap tidak pernah lagi membayarkan royalti.