Ada Apa dengan Sengketa Hotel Sultan? Pontjo Sutowo vs Pengelola GBK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 12:52 WIB
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco tengah bersengketa dengan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Alasan pengambilalihan kawasan tersebut karena pemerintah memiliki rencana dalam pengembangan kawasan GBK.

PT Indobuildco pun menunjuk dua penasihat hukum atau pengacara yang salah satunya merupakan mantan pejabat di Pemerintah Pusat. Pertama ada Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014, Amir Syamsuddin. Kedua ada Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi periode 2013 - 2015, Hamdan Zoelva.

Kemudian PPKGBK juga menunjuk dua kuasa hukum, pertama ada dari Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011, Chandra Hamzah. Kedua ada dari pengacara ulung Saor Siagian.

Jika mengutip dokumen-dokumen lama, Sengketa Hotel Sultan dimulai ketika terbitnya Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989. SK tersebut yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora.

Tapi sebelum sampai ke sana, perlu juga diketahui bagaimana PT Indobuildco bisa mendapatkan hak penggunaan lahan untuk pembangunan Hotel Sultan.

Pada tahun 1958 Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara Asian Games ke IV tahun 1962. Selanjutnya Pemerintah melalui Konando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) melakukan pembebasan tanah di kawasan GBK, termasuk lahan yang saat ini terbangun Hotel Sultan.

Kemudian pada tahun 1970 GBK mengajukan permohonan sertifikasi tanah eks Asian Games. Berselang setahun, PT Indobuildco pada tahun 1971 juga mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel Kepala Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.

Ali Sadikin pun menyetujui permohonan PT Indobuildco, dengan kewajiban menyumbang conference hall, yang saat ini terbangun JCC Senayan, dan harus membayar royalti. PT Indobuildco menyetui persyaratan tersebut dan mulai membangun Hotel Sultan pada tahun 1971.

Berselang setahun, pada 1972 akhirnya Gubernur DKI Jakarta memberikan izin diterbitkannya HGB 20/Gelora yang dimiliki oleh PT Indobuildco. Baru kemudian pada tahun 1973 PT Indobuildco melakukan pemecahan terhadap HGB 20/Gelora menjadi HGB 26/Gelora dan 27/Gelora, dan diberikan izin selama 30 tahun dan selesai 2003.

Setelah 16 tahun berlalu, pada 15 Agustus 1989 barulah terbit SK Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora diatas HGB yang sebelumnya sudah dikantongi PT Indobuildco.

Kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah menjelaskan dalam diktum ke enam SK Kspala BPN itu dijelaskan bahwa tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar Lampiran keputusan ini, baru akan termasuk dalam Hak Pengelolaan pada saat ini berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya