Hal itulah yang menurut Hamdan tidak pernah dilakukan PPKGBK maupun Kemensetneg kepada PT Indobuildco. Seperti membayar ganti rugi terlebih dahulu terhadap pemegang HGB sebelum diambil alih menjadi bagian dari HPL 1/Gelora.
"Ketentuan itu ada di SK HPL, mewajibkan Setneg untuk menyelesaikan segala hak orang lain yang ada diatasnya. Tapi tidak pernah dilakukan terhadap PT Indobuildco, tidak ada," lanjut Hamdan.
Terkait permintaan pengosongan lahan dari PPKGBK, Hamdan menilai hingga saat ini tidak ada perintah pengadilan yang mewajibkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan lahan diatas kawasan Hotel Sultan.
"Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (purintah pengadilan)," pungkas Hamdan.
Adapun hingga saat ini Hotel Sultan masih beroperasi seperti layaknya hotel pada umumnya. Meskipun sudah ada spanduk yang dipasang oleh PPKGBK berisi informasi bahwa diatas lahan hotel sultan merupakan aset milik negara.
(Feby Novalius)