"PT indobuildco punya HGB, pertanyaannya apakah berdasarkan jual beli? Enggak. Apakah berdasarkan pembebasan tanah? Tidak. Apakah berdasarkan tindakan hukum lain sesuai UU? Enggak. Kecuali, indobuildco mendapatkan HGB berdasarkan izin penggunaan tanah yg diberikan oleh gubernur DKI pada saat itu, Ali Sadikin," ujar Chandra dalam konferensi pers di GBK dikutip Selasa (10/10/2023).
Oleh sebab itu, dikatakan Chandra berdasarkan SK Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 diktum ke enam, maka HGB yang dimiliki oleh PPKGBK yang berakhir pada 2023 lalu (setelah mendapatkan perpanjangan 20 tahun sejak 2003) harus kembali ke menjadi Aset negara alias masuk menjadi HPL 1/Gelora.
Hal itulah akhirnya yang mendorong PPKGBK meminta PT Indobuildco melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan. Sebab saat ini dianggap sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menguasai lahan tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK yang juga mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan sebetulnya tidak bisa HPL diterbitkan di atas tanah yang sudah lebih dahulu mengantongi izin HGB di atas kawasan Hotel Sultan.
Jikapun harus dilakukan, maka Pemegang HPL harus membayarkan semacam ganti rugi terlebih dahulu kepada pemegang HGB. Mengingat diatasnya sudah terbangun properti hotel dan apartemen PT Indobuildco.
"HGB ini tidak di atas HPL, HGB terbit 1972, HPL terbit tahun 1989. Jadi HPL diatas HGB tidak boleh. Menurut UU pemegang HPL wajib menyelesaikan segala hak orang lain yang ada di atasnya," sambung Hamdan.