Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nusron Lapor Prabowo: 554 Ribu Hektare Sawah Hilang Jadi Perumahan-Industri dalam 5 Tahun

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |07:22 WIB
Nusron Lapor Prabowo: 554 Ribu Hektare Sawah Hilang Jadi Perumahan-Industri dalam 5 Tahun
Nusron Lapor Prabowo: 554 Ribu Hektare Sawah Hilang Jadi Perumahan-Industri dalam 5 Tahun (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam lima tahun periode 2019 hingga 2024. Sawah tersebut beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.

Hal ini disampaikan Nusron usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,” ujar Nusron.

Nusron mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah untuk mengatasi persoalan ini. “Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” kata Nusron.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement