Adapun berdasarkan Permendag Nomor 31 tahun 2023, disebutkan bahwa PPMSE wajib menerapkan harga minimum senilai USD100 per unit pada sistem elektronik bagi pedagang yang menjual barang impor ke Indonesia.
Jika mata uang harga barang tersebut berbeda, maka konversi akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(Zuhirna Wulan Dilla)