Apa Saja Daftar Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta yang Dilarang Dijual?

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 19:51 WIB
Aturan barang impor di bawah Rp1,5 juta. (Foto: MPI)
Share :

Adapun berdasarkan Permendag Nomor 31 tahun 2023, disebutkan bahwa PPMSE wajib menerapkan harga minimum senilai USD100 per unit pada sistem elektronik bagi pedagang yang menjual barang impor ke Indonesia.

Jika mata uang harga barang tersebut berbeda, maka konversi akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya