Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 07:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Syarat penerima rice cooker gratis dari Pemerintah yang segera akan dilaksanakan. Lantaran, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan rice cooker gratis. Ada kriteria yang perlu dipenuhi untuk bisa memiliki penanak gratis dari pemerintah.

Berikut syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah dilansir dari berbagai sumber:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya