Ini Kriteria Warga yang Dapat Rice Cooker Gratis

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 17:19 WIB
Rice Cooker Gratis (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga pada Jumat (6/10/2023).

Untuk calon penerima alat memasak berbasis listrik (AML) dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau.

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya