JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan soal bagi-bagi rice cooker. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, aturan ini untuk mendorog pemanfaatan energi bersih.
"Di industri, di transportasi di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik. akan kita lakukan tahun ini," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/07/2023).
Adapun dikutip dari Permen tersebut, pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Sementara pada ayat 2 dikatakan bahwa penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, kegiatan penyediaan AML ini meliputi perencanaan Penyediaan AML, Pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah dan pembinaan dan pengawasan.
Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.