Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat 1 juga disebutkan bahwa pengadaan AML dilaksanakan oleh menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha.
Lalu pada pasal 8 dikatakan Badan Usaha harus memenuhi beberapa persayaratan diantaranya, memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung, menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan, memberikan jaminan ketersediaan suku cadang AML paling paling singkat tiga tahun dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML," bunyi Pasal 8 dalam Permen tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)