Berikut ini, beberapa syarat supaya uang rupiah anda yang cacat/rusak itu bisa dapat digantikan dengan nominal yang sama.
1. Fisik uang rupiah kerta lebih besar 2/3 dari ukuran asli
2. Ciri uang rupiah yang dapat dikenal keasliannya
3. Uang rupiah kertas yang rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang rupiah kertas yang cacat/rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang
Apabila fisik uang rupiah kerta sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BACA JUGA:
Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah setiap transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang rupiah yang layak edar, masih bisa dikenali ciri dan keasliannya.
Bank Indonesia sendiri akan senantiasa memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui program pengedaran uang rupiah ke daerah Terluar, Terdepan, dan Terpencil (3T) serta melalui kegiatan Kas Keliling, Kas Titipan, dan Ekspedisi rupiah berdaulat.
(Zuhirna Wulan Dilla)