Kementerian ATR Pastikan Legalitas HGU Sawit

Arfiah, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2023 19:24 WIB
ATR pastikan legalitas HGU sawit (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian ATR memastikan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional.

Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN David Cristhian mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya dipastikan berada di luar kawasan hutan.

"Karena pada awal prosesnya memang HGU harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan juga salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan," kata David, Jumat, (13/10/2023).

David menambahkan, dalam memperoleh HGU pelaku usaha harus menyertakakan persyaratan dan proses yang cukup komperehensif dari hulu sampai hilir. Sehingga, apabila terjadi kekurangan syarat maka HGU tidak akan terbit.

Demikian juga apabila lahan yang diajukan berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.

"Jadi untuk BPN kami pastikan clear posisinya bahwa proses pemberian HGU menlalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persuaratan tidak bisa terpenuhi jadi sertifikat tidak bisa terbit," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya