Ingat! Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipenjara

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2023 16:08 WIB
Dilarang Merokok saat Berkendara. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA – Masyarakat yang mengendarai mobil atau motor diperingatkan untuk tidak merokok saat berkendara. Bila melanggar sanksinya bisa dipenjara.

Kerapkali sering ditemukan dan dilihat adanya pengendara merokok saat berkendara di jalan-jalan Indonesia. Padahal itu merupakan hal buruk yang dapat merugikan orang di sekitarnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, merokok sambil berkendara jelas merugikan diri sendiri, secara tidak langsung konsentrasi akan hilang sehingga menyebabkan kecelakaan atau bara api yang terjatuh bisa merusak kendaraan dan menimbulkan kebakaran.

Tak hanya itu, kerugian juga turut dirasakan orang lain, karenanya abu rokok yang terkena mata dapat mengganggu pandangan hingga menimbulkan luka.

“Kegiatan ini dapat membahayakan serta mengganggu konsentrasi dari pengendaranya itu sendiri loh dan yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi. Jadi jangan melakukan hal-hal di mana dapat menyebabkan konsentrasi terganggu saat berkendara dan perhatikan etika di jalan raya ya,” tulis akun Ditjen Hubdat dalam Instagramnya, Sabtu (14/10/2023).

Oleh sebab itu, saat mengendarai pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain salah satunya merokok. Bahkan, telah tertulis aturan pelarangan bagi pengendara yang merokok karena menyebabkan hilangnya konsentrasi.

Larangan ingin telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pasal 6 huruf C, ketika sedang mengendarai motor dilarang merokok.

Tak hanya itu, sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan mengendarai motor sambil merokok juga tidak main-main. Telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya