JAKARTA- Pola korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya yang mengakar di masyarakat. Budaya yang satu ini sudah sangat dimaklumi.
BACA JUGA:
Masyarakat masih belum sadar dampak korupsi yang merugikan negara, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Di Indonesia, korupsi terjadi sering kali dengan pola tertentu. Masyarakat tidak menyadari adanya pola korupsi karena beberapa pola sudah dianggap lazim terjadi di masyarakat. Bukan berarti pola tersebut dibenarkan.
Berikut adalah 7 pola korupsi di Indonesia menurut Revrisond Baswir dalam buku Ekonomi, Manusia dan Etika: Kumpulan Esai-Esai Terpilih (1993):
1. Pola Konvensional
Korupsi konvensional didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh individu yang mewakili negara dan otoritas publik.
Penyalahgunaan dilakukan melalui sumber daya publik oleh pejabat publik demi keuntungan pribadi. Seperti menggunakan uang kantor atau uang negara. Namun, pola korupsi ini mulai ditinggalkan karena terlalu beresiko.
2. Pola Kuitansi Fiktif
Masyarakat mengenal pola korupsi kuitansi fiktif sebagai manipulasi data. Pola korupsi dengan kuitansi fiktif melibatkan pembuatan dokumen palsu, seperti kwitansi atau faktur, untuk membenarkan pengeluaran yang sebenarnya tidak sah. Pejabat yang terlibat dalam pola ini akan mengalokasikan dana publik untuk kepentingan pribadi.