Dalam keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menyampaikan melalui postingan instagramnya. Membunyikan klakson berfungsi untuk pengemudi menjadi lebih waspada.
“Tidak ada aturan dan alasan bahwa klakson wajib dibunyikan saat melalui terowongan atau jembatan,” tulisnya, dikutip dari instagram @ditjen_hubdat, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Klakson digunakan sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain, dan hanya perlu dibunyikan saat diperlukan agar tercipta suasana tenang saat berkendara. Jarak pandang dan ruangan terowongan dan jembatan memang lebih sempit. Karena itu tingkatkan kewaspadaan, serta usahakan tidak menyusul kendaraan lain saat melalui terowongan ataupun jembatan.
(Taufik Fajar)