5. Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjaman legal memiliki izin dan regulasi yang jelas dari otoritas pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). sedangkan Pinjaman ilegal tidak memiliki izin dan regulasi yang jelas, sehingga mereka dapat melakukan kegiatan pinjaman tanpa ada pengawasan otoritas pemerintah.
Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.
Lebih lanjut, pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.
6. Cara Mengatasi Pinjol yang Sudah Sebar Data
Jika data pribadi anda disebarluaskan oleh pinjol maka sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila anda menjadi korban penyebaran data pinjol maka jangan ragu untuk membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan agar kasus bisa langsung ditangani.
Cara lain yang bisa dilakukan dalam membantu mengurangi resiko data pribadi tersebar secara lebih luas, sebaiknya anda bisa menghapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)