6 Fakta Terbaru Pinjol hingga Daftar Pinjaman Legal Berizin OJK

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Minggu 22 Oktober 2023 05:51 WIB
Daftar pinjol legal berizin OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Daftar pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki izin telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya Tattys Miranti Hedyana mengatakan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK.

Berikut dirangkum Okezone, Minggu (22/10/2023), fakta tentang pinjol dan daftar pinjol legal.

1. Kinerja Fintech P2P Lending

Diketahui, kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46%. Nominal yang meningkat menjadi Rp53,12 triliun.

2. Perubahan Risiko Kredit

Adapun tingkat risiko kredit secara agregat mengalami perubahan.

Perubahan ini terjadi karena penurunan menjadi 2,88% dari kondisi sebelumnya di posisi 3,47% pada Juli 2023.

3. Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Beberapa daftar pinjol legal berizin OJK, yakni ada Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, dan sebagainya.

4. Pinjol Semi Legal

Terdapat berbagai jenis pinjol, salah satunya pinjol semi legal. Bentuk pinjaman semi legal ini merupakan pinjol yang tidak sepenuhnya terdaftar di OJK. Atau dengan kata lain pinjol ini sebenarnya sudah terdaftar di OJK, namun terdapat beberapa peraturan yang tidak dapat dipenuhi, dan beberapa aspek yang dianggap masih mencurigakan. Sehingga pinjol ini disebut semi ilegal akibat belum mendapatkan izin secara penuh dari OJK, dan belum terjamin keamanannya.

5. Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjaman legal memiliki izin dan regulasi yang jelas dari otoritas pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). sedangkan Pinjaman ilegal tidak memiliki izin dan regulasi yang jelas, sehingga mereka dapat melakukan kegiatan pinjaman tanpa ada pengawasan otoritas pemerintah.

Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

Lebih lanjut, pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.

6. Cara Mengatasi Pinjol yang Sudah Sebar Data

Jika data pribadi anda disebarluaskan oleh pinjol maka sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila anda menjadi korban penyebaran data pinjol maka jangan ragu untuk membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan agar kasus bisa langsung ditangani.

Cara lain yang bisa dilakukan dalam membantu mengurangi resiko data pribadi tersebar secara lebih luas, sebaiknya anda bisa menghapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya