3. Dalam pemakaian
Dalam segi pemakaian, KIS bisa dimanfaatkan dimana saja, termasuk klinik, puskesmas, atau bahkan rumah sakit. Sedangkan untuk peserta BPJS, mereka hanya bisa menggunakan layanan tersebut di Fasilitas Kesehatan 1 di klinik atau puskesmas yang sudah terdaftar dan yang sudah tercantum di kartu.
Jika peserta BPJS membutuhkan pengobatan lanjutan di rumah sakit, maka mereka harus memiliki surat rujukan dari dokter di Faskes pertama.
4. Sisi Manfaat
Selanjutnya, dari segi manfaat peserta BPJS bisa menggunakan layanan kesehatan jika memang benar-benar sudah membutuhkan penanganan medis atau benar-benar sakit.
Sementara itu, peserta KIS tidak hanya bisa menggunakan layanan untuk akses pengobatan saja, namun juga bisa digunakan sebagai langkah pencegahan.
Sehingga untuk menjawab pertanyaan di awal, apakah BPJS dan KIS itu sama? Maka jawabannya adalah tidak.
(Hafid Fuad)