Soal Paylater, Ini Penjelasan Akulaku soal Aturan Kewajiban OJK

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 13:17 WIB
Penjelasan akulaku soal paylater (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTAAkulaku buka suara soal larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap layanan paylater. Perusahaan pembiayaan berbasis digital PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.

"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, Selasa (24/10/2023).

Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Akulaku Finance Indonesia menegaskan perusahaan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.

Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya