JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan banyak anak muda gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini karena gagalnya membayar paylater.
Masyarakat khususnya anak muda sering tergiur menggunakan fitur paylater karena kemudahan yang ditawarkannya. Tercatat jumlah kontrak paylater pada Juni 2023 mencapai 70,02 juta kontrak atau tumbuh 3,2 juta kontrak atau 4,82% dibandingkan tahun lalu.
Mengutip data dari Instagram @ojkindonesia, Senin (18/9/2023), total jumlah piutang pembiayaan mencapai Rp4,90 triliun atau meningkat kurang lebih sebanyak Rp1 triliun atau 23,83% dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Paylater merupakan salah satu alat pembayaran dengan fitur buy now pay later. Sehingga hal tersebut berarti saat menggunakan paylater sama saja dengan berhutang, utang harus dibayar.
Apabila paylater tidak dibayar, Credit Scoring di BI Checking atau sekarang menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) akan berpengaruh.