Jokowi Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar hingga Juni 2024

Rio Adryawan, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 15:09 WIB
Jokowi Bebaskan PPN Rumah. (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan dikutip Antara, Selasa (24/10/2023).

Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp2 miliar.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Kedua insentif tersebut, ujar dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67%. Padahal, sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya