CIKARANG - Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri, resmi memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10-15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
BACA JUGA:
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal di Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Menkeu bersama Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, Jampidsus dan Danpuspom TNI juga menyampaikan tiga hasil pengawasan lainnya.
BACA JUGA:
"Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar. Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi. Bekasi dan tokoh masyarakat," sambung Sri.
Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.