Berapa Denda BPJS Telat 5 Tahun? Segini Nominalnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 06:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Untuk pemberi kerja atau perusahaan, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya.

Semnetara itu, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya