Untuk pemberi kerja atau perusahaan, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya.
Semnetara itu, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)