JAKARTA- Mengulik berapa denda BPJS telat 5 tahun yang beberapa dilakukan oleh para peserta. Apalagi pengguna BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting bagi peserta untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.
Lantas berapa denda BPJS telat 5 tahun? Dalam aturan Pasal 42 Ayat (5) Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta akan dibebankan denda BPJS jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diperbaharui.
Adapun berapa denda BPJS telat 5 tahun akan dihitungkan sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).Ketika peserta telat bayar BPJS, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya sehingga ia tidak dapat menggunakan jaminan sosial ini.
Untuk mengaktifkan kembali BPJS yang telat bayar, peserta cukup membayar iuran tertunggaknya. Besaran iuran tertunggak dapat peserta cek di aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp layanan CHIKA (Chat Assistant JKN).
Meski tidak ada denda jika telat membayar, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu. Karena jika terlambat, peserta tidak akan dapat menggunakan fasilitas jaminan ini ketika membutuhkannya, terutama di masa pandemi seperti sekarang.