7 Fakta Hotel Sultan hingga Petugas Pontjo Sutowo Bongkar Portal yang Dipasang Pengelola GBK

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Minggu 29 Oktober 2023 06:30 WIB
Hotel Sultan Milik Negara (Foto: MPI)
Share :

2. Alas hak Hotel Sultan

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menilai saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora yang menjadi alas hak Hotel Sultan berdiri masih punya hak untuk masa pembaharuan 30 tahun lagi hingga 2053 mendatang.

Sehingga pemerintah tidak punya hak untuk mencabut HGB Hotel Sultan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku.

3. Alasan dibekukan

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.

Bahlil menjelaskan salah satu syarat penerbitan izin usaha adalah harus memiliki hak alas yaitu HGB. Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

4. Coba Atur Kebijakan

Bahkan Bahlil juga kerap kali menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang mencoba-coba untuk mengatur-ngatur kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk PT Indobuildco yang belum memenuhi syarat HGB untuk penerbitan izin usaha.

5. Penutupan akses yang dibongkar

Indobuildco membongkar paksa portal pada akses jalan masuk ke Hotel Sultan yang sempat diblokir oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman.

Menurutnya, tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan, berdasarkan HGB 26/27 bukan diatas lahan HPLNo. 1/Gelora. Terbukti, dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 20/27.

Pembangunan portal ini dianggap mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

6. Telah sepi pengunjung

Vice President Operation (VPO) Hotel Sultan Jakarta, Nyoman Sarya menjelaskan penurunan okupansi hotel sultan pasca adanya kisruh tersebut bahkan hanya tersisa 20% saja secara rerata harian.

7. Imbas Kisruh Sengketa

Padahal menurutnya, sebelumnya adanya kisruh sengketa ini, pada periode Agustus-Desember biasanya okupasi hotel harian paling sedikit berada di angka 50-60%.

Bahkan jika sedang ada event-event baik dari perusahaan swasta maupun agenda pemerintahan okupasi Hotel Sultan bisa tembus 90-100%.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya