Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026, Ini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |07:23 WIB
Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026, Ini Faktanya
Hotel Sultan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. 

Penetapan ini menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco terkait status lahan dan hak pengelolaan aset negara di kawasan tersebut.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta sengketa Hotel Sultan hingga akhirnya akan dikosongkan: 

1. Eksekusi Pengosongan 18 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan jadwal eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat sejak 19 Mei 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan penetapan tersebut bersifat final dan harus dihormati seluruh pihak.

“Ini penting agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib,” ujar Kharis.

2. Awal Mula Pembangunan Hotel Sultan dari Gagasan Pemerintah

Sejarah Hotel Sultan bermula pada 1971 ketika Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mengajukan pembangunan hotel berstandar internasional untuk mendukung kegiatan pariwisata Asia Pasifik.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement