Gagasan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo. Pembangunan kemudian dilakukan pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco yang berada di bawah pengelolaan keluarga Sutowo.
Kontroversi mulai muncul ketika PT Indobuildco diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara dengan masa berlaku terbatas.
Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, menyebut bahwa HGB PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola kawasan tersebut.
Di sisi lain, pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengklaim masih memiliki hak pengelolaan atas Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Hotel Sultan berdiri di atas HGB Nomor 26–27/Senayan atas nama perusahaan tersebut, sehingga masih memiliki dasar legal untuk mengelola kawasan.
PPKGBK menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan negara berhak mengambil kembali pengelolaan kawasan Blok 15 GBK.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyebut pengembalian aset tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberi manfaat bagi publik.
Baca selengkapnya: 9 Fakta Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.