Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2026 |09:03 WIB
9 Fakta Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026
Jadwal eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Foto :Okezone.com/IMG)
A
A
A

3. Status Lahan dan Hak Guna Bangunan Jadi Awal Sengketa

Kontroversi mulai muncul ketika PT Indobuildco diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara dengan masa berlaku terbatas.

Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, menyebut bahwa HGB PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola kawasan tersebut.

4. Klaim Perpanjangan HGB hingga 2053

Di sisi lain, pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengklaim masih memiliki hak pengelolaan atas Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Hotel Sultan berdiri di atas HGB Nomor 26–27/Senayan atas nama perusahaan tersebut, sehingga masih memiliki dasar legal untuk mengelola kawasan.

5. Pemerintah Tegaskan Pengelolaan Kembali ke Aset Negara

PPKGBK menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan negara berhak mengambil kembali pengelolaan kawasan Blok 15 GBK.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyebut pengembalian aset tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberi manfaat bagi publik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement